a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman untuk perhitungan besaran harga kompensasi data informasi dalam penyiapan wilayah izin usaha pertambangan, perlu mengatur formula perhitungan harga kompensasi data informasi wilayah izin usaha pertambangan; b. bahwa pengaturan mengenai peta wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, wilayah pencadangan negara, dan sistem koordinat pemetaan wilayah izin usaha pertambangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan sistem pemetaan nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang www.peraturan.go.id 2016, No.1471 -2- Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.