bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.