a. bahwa pendidikan dan pelatihan teknis berbasis kompetensi bidang ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan dilaksanakan berdasarkan kurikulum;
b. bahwa Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bidang Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan telah disusun dan disepakati pemangku kepentingan pada Forum Konsensus tahun 2006;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bidang Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan; 2009, No.332 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.