a. bahwa pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagian besar dilaksanakan dengan harga mengacu pada persentase tertentu dari besaran biaya pokok penyediaan pembangkitan nasional atau biaya pokok penyediaan pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat yang ditetapkan oleh Menteri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Mekanisme Penetapan Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.