a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemanfaatan batubara secara optimal serta untuk meningkatkan kelayakan pengembangan pembangkit listrik mulut tambang, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai harga batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.