a. bahwa pendidikan dan pelatihan teknis berbasis kompetensi di bidang geologi dilaksanakan berdasarkan kurikulum;
b. bahwa kurikulum pendidikan dan pelatihan teknis bidang geologi telah disusun dan disepakati pemangku kepentingan pada Forum Konsensus tahun 2004, tahun 2005 dan tahun 2006;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bidang Geologi; 2009, No.331 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.