bahwa untuk melaksanakan pendelegasian wewenang pemberian perizinan bidang minyak dan gas bumi dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.