a. bahwa dalam rangka menghasilkan tenaga teknik ketenagalistrikan yang memiliki kompetensi guna mewujudkan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik yang andal, aman dan akrab lingkungan, telah dilaksanakan Forum Konsensus Nasional mengenai Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Subbidang Perancangan, Subbidang Perencanaan, Subbidang Konstruksi, dan Subbidang Inspeksi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Keputusan Menteri 2014, No.1232 2 Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1094 K/30/MEM/2003 tentang Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Subbidang Perancangan, Subbidang Perencanaan, Subbidang Konstruksi dan Subbidang Inspeksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.