a. bahwa dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan potensi tenaga air dari waduk/bendungan dan/atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air serta untuk menjaga keberlangsungan operasi Pembangkit Listrik Tenaga Air sampai dengan 10 MW yang sudah beroperasi, perlu menyempurnakan pengaturan mengenai pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2014; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber 2014, No.1131 2 Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.