a. bahwa pendidikan dan pelatihan teknis berbasis kompetensi di bidang minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan kurikulum;
b. bahwa Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Inspektur Minyak dan Gas Bumi Pertama telah disusun dan disepakati pemangku kepentingan pada Forum Konsensus tahun 2006;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Inspektur Minyak dan Gas Bumi Pertama; 2009, No.329 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.