a. bahwa untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral, perlu melakukan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral; b. bahwa dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan www.peraturan.go.id 2019, No. 1462 -2- dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.