a. bahwa untuk menjamin peningkatan pemenuhan kebutuhan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal, dan efisien, perlu penyesuaian aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code); b. bahwa untuk mendorong peran pembangkit energi baru dan terbarukan dalam jaringan sistem tenaga listrik, perlu mengatur pembangkit energi baru dan terbarukan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.