a. bahwa dalam rangka membantu tugas Dewan Energi Nasional, untuk kelancaran pelaksanaan tugas perumusan, koordinasi, integrasi lintas sektor, dan dukungan data teknis diperlukan pembentukan dan tata kerja kelompok kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja; 2009, No.293 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.