a. bahwa untuk pemenuhan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, serta penyesuaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi di bidang ketenagalistrikan, perlu mengatur kembali ketentuan pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia di bidang ketenagalistrikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan; www.peraturan.go.id 2018, No.153 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.