a. bahwa untuk penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat yang tinggal di pulau kecil atau daerah yang terisolasi untuk mewujudkan energi berkeadilan, perlu kesinambungan pasokan tenaga listrik dan peningkatan layanan jam nyala; b. bahwa untuk mendorong pelaksanaan program dedieselisasi dalam upaya percepatan pencapaian target bauran energi nasional, perlu pemanfaatan energi yang berasal dari pembangkit listrik tenaga hibrida yang menggabungkan pembangkit listrik energi terbarukan dengan beberapa teknologi pembangkit listrik dan/atau battery energy storage system; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga hibrida yang terhubung dengan jaringan tenaga listrik skala kecil termasuk mekanisme pembelian tenaga listrik, perlu mengatur pembangkit listrik tenaga hibrida yang andal dan dapat menjamin keberlangsungan pasokan listrik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.