a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan energi listrik dan pencapaian target energi baru dan energi terbarukan sesuai dengan kebijakan energi nasional, perlu lebih mendorong pemanfaatan energi surya untuk pembangkitan tenaga listrik; b. bahwa untuk mengembangkan pengusahaan ketenagalistrikan yang transparan dan berdaya saing serta guna memperlancar pelaksanaan pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), perlu mengatur kembali mengenai tingkat komponen dalam negeri dalam penggunaan modul fotovoltaik, mekanisme penawaran kuota kapasitas, dan penetapan harga pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT Perusahaan Listrik www.peraturan.go.id Negara (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.