a. bahwa dalam rangka mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran dengan menghapuskan subsidi listrik secara bertahap untuk golongan pelanggan rumah tangga dengan batas daya 1.300 VA sampai dengan 5.500 VA, golongan pelanggan industri menengah perusahaan tertutup (non go public), golongan pelanggan kantor pemerintah besar, dan penerangan jalan umum, perlu menyesuaikan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2014; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.885 2 b. bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai hasil Rapat Kerja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 10 Juni 2014; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.