a. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Termasuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap indikator kinerja utama di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akibat pencabutan 2020, No.1344 -2- sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan ketentuan mengenai indikator kinerja utama di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Keputusan Menteri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Termasuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.