a. bahwa pengaturan mengenai pembubuhan label tanda hemat energi untuk lampu swabalast yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi Untuk Lampu Swabalast belum mengatur secara rinci mengenai penerapan labelisasi tanda hemat energi sehingga perlu disempurnakan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan labelisasi tanda hemat energi dan memberikan jaminan kesinambungan pasokan lampu swabalast kepada masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi Untuk Lampu Swabalast;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.