bahwa untuk memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dalam penyediaan tenaga listrik guna memberikan perlindungan terhadap konsumen dan tenaga kerja, serta untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia mengenai Luminer sebagai Standar Wajib dalam suatu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.