a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus secara prioritas dan lelang pada kegiatan usaha pertambangan, perlu mengatur kembali Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; b. bahwa ketentuan mengenai penyertaan saham pada pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus secara prioritas dan lelang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam kegiatan usaha di bidang www.peraturan.go.id 2021, No. 734 -2- pertambangan mineral dan batubara, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.