a. bahwa untuk penyederhanaan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan, perlu mencabut peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha ketenagalistrikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.