a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam permohonan rencana kerja dan anggaran biaya yang telah mendapatkan penolakan dan untuk memberikan kepastian lingkup kegiatan yang tidak dapat dilakukan apabila tidak diperolehnya rencana kerja dan anggaran biaya pada tahun berjalan diperlukan penyesuaian ketentuan pengajuan kembali rencana kerja dan anggaran biaya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.