a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan aparatur sipil negara dan berdasarkan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perlu ditetapkan dalam bentuk hukum keputusan; b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi di bidang manajemen aparatur sipil negara, sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan www.peraturan.go.id 2019, No.1170 -2- Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.