a. bahwa kegiatan pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional serta pembangunan daerah secara berkelanjutan dan salah satu kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam mengelola pertambangan mineral dan batubara melalui penyusunan dan penetapan neraca sumber daya dan cadangan mineral dan batubara nasional; b. bahwa neraca sumber daya dan cadangan mineral dan batubara nasional memiliki peranan penting untuk menetapkan kebijakan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral; c. bahwa kegiatan penyusunan dan penetapan neraca sumber daya dan cadangan mineral dan batubara nasional diperlukan pengaturan secara komprehensif; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Neraca Sumber Daya dan Cadangan www.peraturan.go.id 2022, No.1245 -2- Mineral dan Batubara Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.