a. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peta Jabatan dan Informasi Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi di bidang manajemen aparatur sipil negara, sehingga perlu dicabut; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap peta jabatan dan informasi jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akibat pencabutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai peta jabatan dan informasi jabatan dengan Keputusan Menteri; 2020, No.1016 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peta Jabatan dan Informasi Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.