a. bahwa untuk menetapkan perhitungan Harga Jual Gas Bumi Hilir yang terjangkau dengan tetap memperhitungkan tingkat keekonomian yang wajar terkait pembebanan biaya dari kegiatan penyaluran Gas Bumi melalui pipa distribusi untuk menunjang kegiatan usaha niaga Gas Bumi (dedicated hilir), perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak 2019, No.1086 -2- dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.