a. bahwa dalam rangka pendelegasian wewenang pemberian Izin Panas Bumi dan meningkatkan kepercayaan bagi investor dalam pengusahaan panas bumi, diperlukan legitimasi keputusan pejabat pemerintahan yang setingkat dengan pemberi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengevaluasi kembali pengaturan pendelegasian wewenang dengan hak substitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; www.peraturan.go.id 2017, No. 242 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.