a. bahwa dalam pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 16 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, pemenuhan persyaratan yang diajukan pemohon izin bersifat checklist dan komitmen; b. bahwa Izin Panas Bumi merupakan izin melakukan pengusahaan panas bumi yang diberikan berdasarkan hasil penawaran wilayah kerja panas bumi melalui pelelangan dengan persyaratan administratif, teknis, dan keuangan yang telah dipenuhi oleh pemohon Izin Panas Bumi pada saat pelelangan wilayah kerja panas bumi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.peraturan.go.id 2017, No. 241 -2- mengevaluasi kembali Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.