a. bahwa ketentuan mengenai pemberian tanda penghargaan keselamatan minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89 tentang Pemberian Tanda Penghargaan dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika kegiatan usaha minyak dan gas bumi, sehingga perlu dicabut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89 tentang Pemberian Tanda Penghargaan dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.