bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (5), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (7), Pasal 46 ayat (7), Pasal 49 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.