a. bahwa untuk percepatan pembangunan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan serta konservasi energi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengusulan dan pembelian tenaga listrik kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan serta konservasi energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang www.peraturan.go.id 2018, No. 302 -2- Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.