a. bahwa untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan dari tenaga air, perlu mendorong pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang menggunakan tenaga air oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari badan usaha; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.