bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 015 Tahun 2007, dan sesuai dengan Berita Acara Forum Konsensus tanggal 25 November 2008 mengenai Standar Kompetensi Asesor Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi dan Sub Bidang Pemeliharaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi dan Sub Bidang Pemeliharaan; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.325 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.