a. bahwa untuk menjamin keberlangsungan pasokan fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 24 Juli 2019 dan 26 Agustus 2019 dan telah terbangunnya beberapa fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di dalam negeri, perlu menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara; www.peraturan.go.id 2019, No. 984 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.