a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang di bidang penyelidikan dan pengembangan teknologi kebencanaan geologi, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1723 Tahun 2002 tanggal 3 Desember 2002 menjadi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.208 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.