bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 015 Tahun 2007, dan sesuai dengan Berita Acara Forum Konsensus tanggal 25 November 2008 mengenai Standar Kompetensi Asesor Bidang Industri Peralatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan dan Sub Bidang Manufaktur, Sub Bidang Perawatan dan Perbaikan Mesin Produksi dan Sub www.djpp.depkumham.go.id 2010, 324 2 Bidang Pengendalian dan Jaminan Mutu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Industri Peralatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Manufaktur, Sub Bidang Perawatan dan Perbaikan Mesin Produksi, dan Sub Bidang Pengendalian dan Jaminan Mutu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.