bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4), Pasal 35 ayat (6), Pasal 41 ayat (3), Pasal 47 ayat (4), dan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.