a. bahwa untuk meningkatkan kelancaran, efektivitas dan efisiensi atas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi serta mendorong penguatan koordinasi dan sinergi kebijakan di sektor energi dan sumber daya mineral, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi; b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi sudah tidak sesuaidengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.