a. bahwa dalam rangka kelancaran pengelolaan arsip substantif Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral yang bernilai guna, berdayaguna, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip, perlu disusun Jadwal Retensi Arsip Substantif Penelitian dan Pengembangan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Penelitian dan Pengembangan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.