a. bahwa dalam rangka mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran dengan menghapuskan subsidi listrik untuk golongan pelanggan industri menengah yang berbentuk perusahaan terbuka (go public) dan golongan pelanggan industri besar, serta penerapan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) bagi golongan tarif listrik non subsidi untuk keperluan rumah tangga besar, bisnis menengah dan besar, dan kantor pemerintah sedang, perlu menyesuaikan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.417 2 b. bahwa penyesuaian Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai hasil Rapat Kerja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 21 Januari 2014; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.