bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.