a. bahwa pemberian subsidi Bahan Bakar Minyak untuk Usaha Perikanan yang dilakukan oleh nelayan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu belum didasarkan pada ukuran kapal ikan; b. bahwa untuk kepastian dan penegasan kembali bagi Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk Usaha Perikanan yang dilakukan oleh Nelayan Indonesia dan melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu serta sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.241 2 Koordinator Bidang Perekonomian, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.