a. bahwa dalam rangka pemenuhan dan peningkatan kompetensi tenaga teknik yang berkualitas dan memiliki kemampuan teknis serta ketrampilan khusus di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, perlu menetapkan pemberlakuan secara wajib Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi; b. bahwa beberapa kompetensi tenaga kerja di bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi belum ditetapkan secara wajib dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib, sehingga perlu mengatur kembali pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional di bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara wajib; www.peraturan.go.id 2015, No.81 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.