a. bahwa dalam rangka percepatan peningkatan rasio elektrifikasi nasional dan mendorong pengembangan energi terbarukan di daerah dan pencapaian kebijakan energi nasional, diperlukan dukungan penyediaan energi berupa pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang dilaksanakan melalui kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil; b. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai spesifikasi umum, spesifikasi teknis, dan/atau mekanikal elektrikal pelaksanaan pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan www.peraturan.go.id 2017, No. 91 -2- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.