a. bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang- undangan mengenai klasifikasi dalam usaha penunjang tenaga listrik, perlu menyempurnakan standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik subbidang asesor ketenagalistrikan; b. bahwa telah dilaksanakan Forum Konsensus pada tanggal 3 Desember 2013 mengenai Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang Asesor Ketenagalistrikan; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 www.peraturan.go.id 2016, No.18 -2- Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pasal 19 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Menteri menetapkan Standar Kompetensi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang Asesor Ketenagalistrikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.