bahwa dalam rangka penerapan pengakuan sertifikat produk dan/atau laporan hasil uji peralatan dan pemanfaat Tenaga Listrik yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terdaftar di ASEAN dan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on The ASEAN Harmonized Electrical and Electronic Equipment Regulatory Regime (Persetujuan ASEAN mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika), perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengakuan Sertifikat Produk dan Laporan Hasil Uji Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik yang Diterbitkan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang Terdaftar di ASEAN;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.