bahwa untuk memberikan fleksibelitas dalam penetapan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak dalam negeri setiap bulan, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.