a. bahwa pengenaan denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri dan kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 154 K/30/MEM/2019 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian sebagaimana telah diubah dengan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 210 K/30/MEM/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 154 K/30/MEM/2019 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian belum sepenuhnya dapat mendorong percepatan terbangunnya fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri; b. bahwa pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam yang turut terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memerlukan dukungan pemerintah agar pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri dapat terselesaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.