Mengingat AS BUMI MELALUI PIPA DENGAN RAHMA TUHAN YANG MAHA ESA PUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai ngan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 ten g Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan U saha Pen~'-4.L .... ~.L~"'" Bakar Minyak dan Kegiatan Bumi Melalui Pipa, perlu melakukan Penyediaan dan Kegiatan Usaha dalam huruf a, tentang Tahun 2002 empurnaan organi~asi Badan Pengatur ndistribusian Bahan Bakar Minyak dan gangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; pertimbangan sebagaimana dimaksud Peraturan Presiden atas Keputusan Presiden Nomor 86 Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan ndistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha ngangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; 1. Pasal 4 ayat {If Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 945; 2. Undang- ... 2. Undang-Und ng Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bu i (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind nesia Nomor 4152); 3. Peraturan Pe erintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Penga ur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melal (Lembaran Negara Republik Indonesia 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4253) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah N Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Ind nesia Tahun 2012 Nomor 95, Tambahan I Lembaran Ne~ara Republik Indonesia Nomor 5308); I 4. Keputusan P*esiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan I Badan - Pengatur Penyediaan dan pendistribu'sia!n Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengan kutan Gas Bumi M'elalui Pipa; ME UTUSKAN:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.